Istilah Export Import Cepat - JASA IMPORT MESIN MURAH
Gambar tema oleh MichaelJay. Diberdayakan oleh Blogger.

Featured post

Jasa Importir Indonesia

Kami dari  PT. DAROY ANUGERAH SEMESTA , memperkenalkan diri sebagai Perusahaan International Freight Forwarders Importir Umum yang berdomisi...

Cari Blog Ini

Featured Posts

NEWSLETTER

Get All The Latest Updates Delivered Straight Into Your Inbox For Free!

RANDOM

3/random/post-list

Subscribe Us

FACEBOOK

About

Featured Posts

About

About

Featured Posts

Follow us on Facebook

Site Links

Featured Posts

Site Links

Selasa, 21 April 2020

Istilah Export Import Cepat



    
1.  Customs Clearance = Adalah suatu proses pemeriksaan dokumen, perhitungan biaya-biaya pajak resmi, dan proses pengeluaran barang yang dilakukan pada negara tujuan

2.   FOB = Adalah singkatan dari Free On Board, yang artinya anda memberikan penawaran harga barang hanya sampai keatas kapal, ongkos/biaya kapal belum/tidak termasuk. Pembeli anda yang akan menanggung biaya kapalnya .atau dengan kata lain harga barang di tempat asal, ada juga misalnya, harga sudah FOB Port tujuan, misalnya FOB Jakarta, artinya harga tersebut sudah termasuk ongkos kirim sampai Jakarta, dasar ini menjadi perhitungan bea-bea suatu barang

3.    CIF = Adalah singkatan dari Cost, Insurance and Freight artinya Harga penawaran anda selainmencakup harga barang,  biaya kapal,  juga termasuk asuransi. Dengan kata lain harga barang disatukan dengan ongkos kirim dan biaya asuransi barang, selain FOB, dasar ini menjadi perhitungan bea-bea suatu barang

4.    CNF  =Adalah singkatan dari Cost and Freight dengan kata lain harga barang ditambah dengan  ongkos kirim,  tetapi tidak termasuk biaya asuransi barang

5.     OFR  =Adalah singkatan dari Ocean Freight Rate, atau tarif dasar ongkos pengiriman  lewat laut, biasanya dihitung per cbm atau kubikasi

6.    AFR  =Adalah singkatan dari Air Freight Rate, atau tarif dasar ongkos pengiriman  melalui udara, biasanya dihitung berdasarkan satuan kilogram atau pound (lbs)
7.   FCL  =Adalah singkatan dari Full Container Loaded, atau dengan kata lain kiriman ini  setara dengan kurang lebih 20 MT (metrix tons) dengan menggunakan kontainer 40ft  dan hanya 10 MT (metrix tons) jika menggunakan kontainer 20ft

8.   Notul  =Adalah suatu kejadian dimana barang tidak dapat dikeluarkan karena terkena pemutihan, documen yang tidak valid atau dipalsukan, Perubahan Invoice,  sehingga bea masu terlalu tinggi, dan biasanya terkena sewa gudang di  pelabuhan

9.   PIB  =Pemberitahan Impor Barang. Pengisian form PIB dilakukan dengan system online EDI (Electronic Data Interchange). Jika pemeriksaan PIB disetujui, maka akan terbit SPPB

10.   PEB =Pemberitahuan Export Barang. Pengisian form Pemberitahuan Export Barang di ajukan dengan system online melalui system EDI (Electronic Data Interchange). Jika pemeriksaan PEB di setujui, maka akan keluar P.E. Adapun data-data yang diisikan saat pengajuan pengisian form PEB adalah semua data-data yang ada di Packing List & Commercial Invoice seperti


11.   Ada rencana import atau ekspor? Proses Pengurusan Import yang panjang dan  berliku kini begitu mudah dengan mempercayakannya kepada HSH. Kami siap memberikan solusi untuk segala kebutuhan pengurusan barang import  dan pengurusan barang ekspor Anda mulai dari A sampai Z (All in One).

12.   HSCode   =   Adalah suatu  istilah untuk mengidentifikasi suatu klasifikasi barang, HSCode ini menggunakan  angka untuk memudahkan perhitungan bea-bea
13.   Volumetrix   =   Adalah suatu istilah untuk perbandingan antara berat aktual barang dan berat hasil perkalian dimensi barang, istilah lain adalah Barang ringan makan tempat  (Ringan Makan Tempat) jadi kurir akan menghitung yang terberat diantara 2 (Dua)  perbandingan tersebut

14.   AWB =Adalah kependekan dari Airway Bill yang diberikan sebagai bukti pengiriman  barang melalui udara, pada airway bill terdapat barcode yang dapat melacak  posisi baran, Airway bill ini juga berguna untuk mengidentifikasi barang

15.   BL  =Adalah kependekan dari Bill of Lading yang diberikan sebagai bukti pengiriman  barang melalui laut, fungsinya sama dengan AWB pada jalur udara

16.   Commercial Invoice =dalah suatu dokumen yang diperlukan untuk barang-barang yang terkena bea saat  tiba di Negara tujuan, dokumen ini akan menjadi dasar perhitungan pihak bea dan cukai

17.   API  =Adalah kependekan dari Angka Pengenal  Importir, bentuk lain adalah API-T (Terbatas).

18.   API-U (Umum) adalah suatu izin  sebagai identitas suatu perusahaan atau perorangan dalam bidang import

19.   SRP  =Adalah kependekan dari Surat Registrasi Pabean, surat ini berguna untuk  importer sebagai identitas yang memenuhi persyaratan dari Bea dan Cukai untuk  melakukan import barang

20.   LCL =Adalah singkatan dari Less Container Loaded, adalah suatu istilah untuk  pengiriman yang tidak mencapai 1 (satu) Kontainer penuh, hitungannya adalah  kubikasi atau kubikmeter

21.  Consolidasi  =Adalah proses yang biasanya dilakukan freight forwarders untuk menggabungkan  banyak kiriman menjadi satu kiriman, dan hal ini dapat memperkecil biaya ongkos kirim secara keseluruhan
Diolah dari berbagai sumber. Semoga bermanfaat untuk Anda.

Contact Us


PT.DAROY ANUGERAH SEMESTA

JL Raya Jatinegara Barat No.195-197  Indonesia
0812 1174 6853
0812 1174 6853
firman.cargo93@gmail.com